RADARTASIK.COM--Bagi pasangan yang akan menikah, penting sekali untuk mengetahui panduan membuat surat pengantar nikah, sebagai salah satu langkah yang harus dilakukan setiap calon pengantin wanita dan pria
Hal ini bertujuan agar acara pernikahan yang diinginkan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Mendaftarkan pernikahan membutuhkan beberapa dokumen penting yang harus disertakan.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat nikah, termasuk daftar dokumen yang harus disiapkan serta formulir-formulir yang harus diisi.
BACA JUGA: 9 Hal Penting Dalam Persiapan Pernikahan yang Wajib Diketahui Calon Pengantin, Simak Baik-Baik Ya
BACA JUGA: Massimo Moratti: Jangan Pernah Berkata Inter Milan Tidak Mungkin Memenangkan Liga Champions
Dengan mengikuti panduan yang ada, kamu bisa mengetahui cara mengurus surat pengantar nikah dengan mudah dan lancar.
Berikut ini adalah panduan lengkap membuat surat pengantar nikah berdasarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah
Surat Pengantar Nikah diperoleh dari Kelurahan atau Desa tempat tinggal calon pengantin.
Pada surat ini, dituliskan informasi mengenai nama, alamat, tanggal lahir, dan status pernikahan calon pengantin.
Pastikan untuk menghubungi pihak Kelurahan atau Desa terlebih dahulu untuk memperoleh Surat Pengantar Nikah yang dibutuhkan.
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai