TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menemukan puluhan liter dan botol minuman keras jenis ciu yang disembunyikan di sebuah kandang ayam Sabtu, 18 Mei 2024 sore.
Penjual minuman keras (miras) jenis ciu tersebut mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haramnya di kandang ayam, kandang domba, hingga tempat sampah.
Penyimpanan miras di kandang ayam tersebut terbongkar saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan di Kampung Lengkong Kaler, Kelurahan Lengkong Sari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Dari kandang ayam tersebut, petugas mendapati puluhan kantong dan botol miras dalam kemasan botol serta plastik bening ukuran satu liter.
BACA JUGA:Joging Politik Jilid 2 Bergulir, Upaya Menuju Koalisi Besar di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengungkapkan, penggerebekan tempat penyimpanan miras jenis ciu ini berawal dari informasi masyarakat.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran miras di kawasan tersebut," ujat Kasat Samapta AKP Hartono kepada wartawan.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaannya sebelum melakukan penggerebekan.
"Atas dasar informasi itu, kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya kami temukan miras itu," terangnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menggerebek dua rumah di Kampung Bobojong, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Dari dua rumah tersebut, polisi berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis serta belasan liter miras jenis ciu.
"Kami juga melakukan penggerebekan dua rumah dan mengamankan belasan botol dan liter miras berbagai merek dan jenis," tambah AKP Hartono.
Para pemilik miras beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.