JAKARTA, RADARTASIK.COM—Pemerintah akan memberlakukan sertifikat halal kepada rumah potong hewan ungas dan penjual daging ayam potong di pasar tradisional dan modern.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pemberlakuan sertifikat halal bagi rumah potong hewan unggas dan penjual daging ayam potong akan dimulai Oktober 2024.
Demikian dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sidak di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, pada Senin 6 Mei 2024.
“Oktober itu harus mulai halal, dan sertifikat halal, kalau makanan harus sehat, higenis,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Mitigasi Pelaksanaan Ibadah Haji di Muzdalifah, Masyariq Siap Lakukan 6 Langkah Antisipasi
BACA JUGA: CEMILAN Ini 4 Kue Kering Khas Bandung yang Cocok untuk Ngemil Bareng Teman, Banyak Variannya Lho
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan tujuan pemberlakuan sertifikat halal bagi rumah potong hewan unggas dan penjual daging ayam potong.
Menurutnya, kewajiban memiliki sertifikat halal untuk daging ayam potong ini semata-mata untuk memastikan keamanan serta kesehatan daging ayam yang dijual di pasaran.
Karena, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hak-hak konsumen mendapatkan produk yang aman dan halal wajib terpenuhi.
“Kalau dulu kan ayam sakit aja kita potong, kita makan sekarang nggak boleh jadi secara bertahap sesuai perkembangan ekonomi, pendidikan makanan harus higienis,” kata Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Final Pasangan Muhammad Yusuf Bakal Lewati Survei 3 Kali, kenapa?
Merespon hal ini, sebagian besar pedagang mengaku bahwa mereka merasa tidak keberatan dengan kebijakan baru ini.
Selain itu, mereka juga menunjukkan dukungan mereka terhadap kebijakan baru tersebut.
“Ya gak apa-apa sih kalo disuruh ada sertifikat halalnya. Karena kan dari dulu ini sebenernya juga udah halal yang kita jual,” ujar Ida, salah satu penjual daging ayam potong di pasar Kebayoran Lama.