Bule Amerika Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Selasa 07-05-2024,17:31 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Rezza Rizaldi

Diakuinya, putusan hakim terhadap terdakwa Arthur lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar yakni 18 tahun penjara.

Hal tersebut dikarenakan ada pertimbangan lain yakni terdakwa masih memiliki tanggungan terhadap anak dan istri, sehingga putusan lebih rendah 2 tahun dari tuntutan. 

Sementara itu terkait restitusi, terdakwa Arthur harus membayarnya dari harta yang dimiliki dan jika tidak cukup atau tidak membayar diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. 

"Persidangan perkara pembunuhan ini dilakukan sekitar 10 kali sidang, karena banyak saksi yang dimintai keterangan saat persidangan dan terdapat dua perkara," jelasnya. 

BACA JUGA:Tiap Tahun Siapkan Rp 118 Miliar untuk Gaji PPPK Kabupaten Tasikmalaya

Untuk putusan perkara pengrusakan yang dilakukan terdakwa Arthur belum bisa disampaikan karena hakim ketua bersama anggota belum melakukan musyawarah. 

Sementara pengacara terdakwa Arthur tidak memberikan tanggapan sedikit pun ketika awak media saat dimintai keterangan. Namun saat ditanya oleh hakim ketua akan pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut. 

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar Mia SH pun mengungkapkan hal yang sama akan pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut. 

Kategori :