Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Terbukti Asusila! Divonis 15 Tahun Penjara
Suasana sidang putusan pimpinan rumah tahfidz yang terbukti asusila di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis 21 Agustus 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengadilan Negeri TASIKMALAYA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada RAG, pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi, Kecamatan Mangkubumi, Kota TASIKMALAYA, Kamis 21 Agustus 2025.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Maryam Broo SH MH.
Selain pidana penjara, RAG juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp50 juta.
BACA JUGA:Settt Bocoran Waktu Rilis dan Spesifikasi iPhone 17, Siap-siap Nabung untuk War-nya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan restitusi Rp112,2 juta.
Menyikapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa SH, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.
“Masih pikir-pikir dulu,” ungkapnya usai sidang seperti dilansir dari radartasik.id.
Vonis tersebut langsung mendapat sorotan publik, termasuk dari organisasi Al Mumtaz, yang pernah menjadi wadah aktivitas dakwah RAG.
BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Sidak Pajak Kendaraan Dinas, 395 Unit Belum Tertib Bayar
Sejumlah aktivis Al Mumtaz hadir di PN Tasikmalaya membawa spanduk desakan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
Sekretaris Al Mumtaz, Abu Hazmi, menilai hukuman 15 tahun terlalu ringan.
Menurutnya, perbuatan RAG bukan hanya merusak mental korban, tetapi juga mencoreng citra pendidikan Islam di Tasikmalaya.
“Perilaku yang sangat keji dan melahirkan dampak buruk yang luas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: