TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Beberapa jenama rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai diamankan Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, pada Senin 29 April 2024 lalu.
Peredaran rokok tanpa cukai ini diduga sudah berlangsung lama dan distribusinya ke pelosok berbagai lokasi.
Di Jalan Sukalaya barat ,Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, tim menemukan rokok ilegal dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai (polos) sebanyak 518 bungkus atau 10.360 batang.
Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, Operasi Bersama Rokok Ilegal ini bertujuan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Mitigasi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami, Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Diedukasi Kebencanaan
“Selain itu kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Iwan kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
"Kemudian selain melakukan penindakan, kami dan Bea Cukai Kota Tasikmalaya juga memberikan edukasi kepada para penjual secara lisan terkait rokok ilegal, serta sanksi yang diperoleh jika tetap menjual rokok ilegal," sambungnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti ini diamankan dan di bawa ke Kantor Satpol PP untuk kemudian diserahkan ke petugas Bea Cukai Kota Tasikmalaya.
Peredaran rokok ilegal ini, beber Iwan, berpotensi terus meningkat menyusul adanya kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun.
BACA JUGA:Bukti Nyata Tentara Siliwangi Manunggal Bersama Rakyat, Membangun Jalan di Kota Banjar
Langkah mitigasi menurutnya diperlukan agar peredaran barang tersebut bisa ditekan, termasuk strategi mengungkap pelaku jaringan bisnis rokok ilegal yang hingga kini masih jadi tantangan.
Dengan harga yang lebih terjangkau pada umumnya, tidak hanya sebatas memproduksi rokok tidak berizin.
Jaringan bisnis ini juga memalsukan pita cukai yang ditempelkan pada setiap bungkus rokok. Rokok ilegal menjadi ladang bisnis menggiurkan.
Diketahui kegiatan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Bea Cukai Kota Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Sub Detasemen Polisi Militer III/2-2, dan Kogartap II 0612/Tasikmalaya di berbagai wilayah Kota Tasikmalaya.