Muhammad Aqil Irham menyampaikan pencairan insentif pendamping proses produk halal dan LP3H akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 21 Februari hingga 4 April 2024.
Aqil menyampaikan alasan pencairan insentif dilakukan secara bertahap karena menyesuaikan dengan pengajuan invoice LP3H kepada BPJPH.
Kemudian, jadwal pencairan insentif juga menyesuaikan waktu dilaksanakannya review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada BPKP yang telah mengawasi layanan sertifikasi halal bagi pelaku UKM di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:MURAH! Skincare Lokal dengan Harga Terjangkau Rahasia Tampil Cantik dan Menawan
Menurutnya, adanya pengawasan dari BPKP merupakan komitmen BPJPH dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Dia berharap P3H dan LP3H dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Apalagi, kata dia, mulai tanggal 18 Oktober 2024 setiap pelaku UMK wajib memiliki sertifikasi halal.