3. Kamu sedang membutuhkan pekerjaan, ataupun sedang ingin meningkatkan kompetensi kerja, atau pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengembangkan usaha.
4. Kamu bukan seorang pejabat negara ataupun pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI ataupun anggota Polri, ataupun kepala desa dan perangkat desa.
5. Program ini maksimal diikuti 2 NIK dalam 1 kartu keluarga yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Semua syarat-syarat tersebut penting dipenuhi kamu agar bisa lolos Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Penetapan Hasil Pemilu 2024 DPRD Kota Banjar Masih Menunggu Surat Edaran dari KPU RI
Apabila kamu tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka tidak dapat melanjutkan pembuatan akun ataupun mengikuti Kartu Prakerja.
Kemudian, penting bagi calon pendaftar juga mempersiapkan data diri seperti email dan nomor handphone yang aktif, NIK beserta nomor KK.
Semua data tersebut akan digunakan untuk melakukan pembuatan akun Prakerja.
Lalu bagaimana dengan yang sudah punya akun Prakerja namun gagal di gelombang 65?
Bagi kamu yang sudah mempunyai akun Prakerja hanya perlu menunggu informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66.
Apabila pendaftaran dibuka, nantinya kamu hanya perlu mengklik gabung gelombang di dashboard Prakerja.