Antisipasi Kebocoran PAD di Dadaha Tasikmalaya, Juru Parkir Harus Bayar Retribusi ke UPTD

Minggu 17-03-2024,16:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Uen menandaskan, pihaknya tidak pernah membuka pendaftaran Jukir dalam waktu tertentu. Ia juga menilai bahwa syarat tersebut bisa dipenuhi jika memang seseorang ingin jadi Jukir resmi. 

“Jukir dari dulu (Dishub) tidak pernah menempatkan Jukir di lokasi. Jadi kami kalau dari lapangan ada parkir liar tetapi di lokasi dalam kota bisa diresmikan. Jadi Jukir resmi,” tandas Uen. 

“Tidak ada waktu tertentu penerimaan Jukir. Makannya kebanyakan Jukir yang di HZ atau di Pasar Wetan itu yang sudah tua-tua,” sambungnya. 

Sesuai dengan Perda tersebut, para jukir yang tidak berseragam mengelola lahan di kawasan Dadaha itu, statusnya akan diputuskan oleh UPTD Pengelola Komplek Dadaha. “Nanti status resmi atau tidaknya dari UPTD Dadaha,” katanya. 

Kategori :