Ronggeng Amen, Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Pangandaran
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Salah satu kesenian tradisional Kabupaten Pangandaran yakni Ronggeng Amen sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Sugeng Yudustira mengatakan, penetapan tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2023 lalu.
"Penetapan warisan budaya tak benda ini, oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kemendikbud Ristek," katanya kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2024.
BACA JUGA:Kota Banjar Digegerkan Temuan Mayat Wanita Tanpa Identitas Terbungkus Kain di Semak-Semak
Menurut Sugeng, penetapan ini menjadi kebanggaan tersendiri karena Ronggeng Amen adalah kesenian tradisional asli Pangandaran.
"Hal ini (Penetapan warisan budaya tak benda, Red) tentu menjadi sebuah kebangaan bagi kita semua," terangnya.
Beber dia, seni Ronggeng Amen ini berasal dari kesenian Ronggeng Gunung yang sudah lama dikenal masyarakat luas.
Perbedaan dari kedua seni tradisional tersebut terletak pada jenis alat musik yang mengiringi.
Ronggeng Gunung hanya menggunakan tiga jenis alat musik, sementara itu Ronggeng Amen lebih bervariasi.
Menurutnya, warisan budaya tak benda ini harus dijaga dan dipelihara serta dilestarikan. Salah satu caranya dengan melakukan pementasan.
"Jika banyak dipentaskan maka akan lebih dikenal lagi, terutama oleh orang luar Pangandaran," bebernya.
Selain itu, mementaskan kesenian Ronggeng Amen ini agar nantinya predikat warisan budaya tak benda yang sudah diakui tidak dicabut lagi oleh BPK.