Anggota Polres Tasikmalaya Berpangkat Brigadir ini Dipecat Karena Narkoba dan Tak Pernah Masuk Kantor
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang anggota Polisi berpangkat Brigadir di Polres Tasikmalaya dipecat tidak hormat melalui prosesi Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH) di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Senin 29 Januari 2024.
Polisi berpangkat Brigadir berinisial YPA tersebut diberhentikan karena melanggar kode etik kepolisian. Yakni sering tidak masuk kantor dan terbukti menyalahgunakan narkoba.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, di awal tahun baru 2024 ini ada satu anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik serta penyalahgunaan narkoba.
"Saya menyampaikan pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara YPA semata-mata bukan atas kepentingan pribadi. Ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan," katanya kepada wartawan.
Menurut dia, Brigadir YPA diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tidak pernah masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba hingga mengalami persoalan keluarga.
"Ya desersi. Kemudian ada tindakan melawan hukum juga. serta ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri khususnya Polres Tasikmalaya," tegas Bayu.
Proses pemecatan ini tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang kemudian dicoret silang oleh Pimpinan Apel.
BACA JUGA:Paolo Di Canio: Kristjan Asllani Tidak Tampil Cemerlang, Tapi Sukses Gantikan Barella dan Calhanoglu
"Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personel lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi," pesannya.