Tentunya surat keterangan ahli tersebut, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit jiwa atau dokter yang mengurus ODGJ dan psikolog.
"Syaratnya ODGJ dapat memilih selama tidak ada surat keterangan ahli baik dokter kejiwaan atau psikolog. Artinya yang bersangkutan tidak menimbulkan kekacauan atau keributan saat di TPS," tambahnya.
Jelas dia, pemilih ODGJ masuk di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Syaratnya sebagai pemilih ODGJ, masuk dalam Pasal 4 yang harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut.
"Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tetapi, undang-undangnya sudah direvisi dan boleh memilih," jelasnya.
BACA JUGA:Puting Beliung Hantam Atap Bangunan Pasar di Ciamis, Kemarin Pepohonan yang Ambruk
Dengan begitu, tukas dia, untuk tercapainya target 85 persen partisipasi masyarakat pun dalam Pemilu 2024 dapat terwujud.
Sehingga disini pihaknya pun akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu.
"Arahnya untuk menentukan ODGJ sudah atau pernah menikah, usia 17 tahun ke atas. Lalu apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024," tukasnya.