Info KIP Kuliah, Apakah KIP dan KKS Jadi Persyaratan Wajib Pendaftaran KIP Kuliah 2024? Camaba Simak!
RADARTASIK.COM - Calon mahasiswa baru yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memiliki kesempatan untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024.
KIP dan KKS dapat memperkuat persyaratan pada saat calon mahasiswa baru mendaftar program KIP Kuliah 2024.
Akan tetapi, KIP dan KKS bukanlah persyaratan wajib sehingga calon mahasiswa baru yang tidak mempunyai dua kartu tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftar program KIP Kuliah 2024.
Calon mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP dan KKS dapat melampirkan dokumen lain yang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga.
Adapun, salah satu dokumen yang dapat menjadi penguat pada saat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Perlu diketahui, SKTM dapat dibuat di desa maupun kelurahan setempat.
Jadi kesimpulannya, KIP dan KKS bukanlah persyaratan wajib untuk pendaftaran KIP Kuliah 2024. Untuk itu, bagi calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), yuk persiapkan diri sekarang juga!
Selain KIP dan KKS, ketahui persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024. Calon mahasiswa baru simak ya!
BACA JUGA:Naik Kelas Bersama Rumah BUMN, BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM
1. Tercatat di DTKS Kemensos RI
Calon mahasiswa baru (camaba) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (RI) memiliki kesempatan untuk bisa mengikuti program KIP Kuliah.
Apalagi, pendaftar yang telah terdata di DTKS Kemensos RI memiliki peluang yang lebih besar, sebab masuk ke dalam kategori prioritas penerima KIP Kuliah.
Untuk mengetahui apakah telah terdaftar di DTKS Kemensos RI atau tidak, calon mahasiswa baru dapat mengeceknya secara online melalui aplikasi Cek Bansos.