Warga Tanjungjaya Ngamuk soal Bansos, Begini Penjelasan Lengkap Pemkab Tasikmalaya

Warga Tanjungjaya Ngamuk soal Bansos, Begini Penjelasan Lengkap Pemkab Tasikmalaya

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebuah video warga Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten TASIKMALAYA yang memarahi ketua RT karena tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) beredar luas di media sosial. 

Dalam video itu, warga tersebut mempertanyakan kenapa dirinya tidak mendapat Bantuan Langsung Tunai, sementara beberapa tetangganya masih menerima.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan bahwa penentuan penerima bansos kini sepenuhnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data tunggal sosial-ekonomi nasional.

“Seharusnya tidak perlu terjadi seperti itu. Penerima bansos ditentukan melalui sistem data nasional. Kami selalu mengingatkan masyarakat, dinas sosial, dan pendamping agar memahami mekanismenya,” ujar Asep, Kamis 27 November 2025.

BACA JUGA:Gasak Cimahi United, Persikotas Kota Tasikmalaya Cetak Sejarah Tembus Final Liga 4

Asep menjelaskan, penetapan kategori kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan lainnya, merupakan kewenangan Kementerian Sosial. 

Pendamping PKH di lapangan bertugas memastikan validasi sesuai kondisi sebenarnya.

“Tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi antara Kemensos, pendamping, pemerintah desa, RT dan RW untuk menjaga rasa keadilan dan transparansi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa warga yang kondisi ekonominya membaik harus memahami bahwa bansos diprioritaskan bagi yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Pendataan Rutilahu di Kota Tasikmalaya Diduga Bermasalah, Warga Terpaksa Numpang hingga 2026

“Kalau dulu menerima tapi sekarang desilnya naik, ya harus introspeksi. Keberkahan itu tidak melulu dari menerima bantuan,” kata Asep.

Camat Tanjungjaya, Rahmat ZM, membenarkan bahwa video tersebut viral pada Selasa, 25 November 2025.

Pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan pendamping untuk memeriksa ulang data warga yang bersangkutan.

Setelah diverifikasi, warga tersebut masuk kategori desil 6, yang artinya tergolong tingkat kesejahteraan menengah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait