Saat ini korban terus mendapatkan pemulihan psikologis oleh tim dari KPAI, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Polisi berhasil mengamankan alat bukti rapor sekolah milik Korban, sebuah golok dan batu asah, satu buah flashdisk berisi video rekaman kekerasan seksual tersangka, pakaian korban dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara," tukasnya.