Ia menandaskan, kebijakan pusat mengisyaratkan pemerintah daerah harus menerima formasi untuk P3K guru dengan program sejuta guru.
Maka konsekuensinya pemerintah daerah yang harus bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut.
Selain itu menpanRB melihat kondisi eksisting masih banyak yang kualifikasi pendidikannya SD, SMP, dan SMA.
Sehingga MenpanRB pun secara ekplisit menyatakan jika kualifikasi pendidikan tersebut bisa melakukan.
BACA JUGA:Fungsi Legislasi Menonjol di Tasikmalaya, Kata Ketua DPRD: Produk Hukum Berpihak kepada Rakyat
Ia mengungkapkan di setiap SKPD Pemkab Garut eksisting masih banyak lebih dari seribu.
"Jadi gini yang ada di SKPD eksisting ada 1.814 orang, yang ada di EKPD hari ini eksisting," jelasnya.
Dari jumlah tersebut ada yang TKH 2 sebanyak 1.553 orang, kemudian yang TKK sebanyak 896 orang ditambah dengan Satpol PP sekitar 136 orang.
"Ditambah yang lolos pasing grade yang teman teman guru ada di 1.875 orang. Kami kan tidak mungkin mengangkat semuanya karena alokasi anggaran kita tidak sanggup," tukasnya.