Pembangunan Pabrik Alas Kaki di Garut Dihentikan Sementara, Benarkah karena Masalah Izin Lingkungan?
GARUT, RADARTASIK.COM - Pembangunan pabrik alas kaki yang berlokasi di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, resmi dihentikan atau ditutup sementara.
Diduga ada masalah izin lingkungan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Indra Purnama membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Ini Mobil Honda Paling Laris 2023, Model SUV Meroket di Tengah Masifnya Mobil Listrik
Kata dia, penutupan itu merupakan kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena belun ada izin terkait lingkungan.
Pemkab Garut, terang dia, bertugas untuk melakukan pengawasan. Terkait dengan kewajiban sanksi ada di tangan KLHK.
"Konteksnya dalam rangka pengawasan, sanksi administratif oleh KLHK sesuai SK nomor 3 tahun 2004," paparnya, Kamis 18 Januari 2024.
Berkaitan dengan sanksi administratif, pihaknya belum menerima surat tembusan dari KLHK.
BACA JUGA:Dua Narapidana Teroris Lapas Banjar dari Bekasi dan Tanggerang Kembali Hirup Udara Bebas
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten mengakui penutupan ini tak akan menganggu investasi yang sudah masuk dan terserap.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Wahyudijaya menuturkan, ivestasi tidak akan terganggung karena ini hanya tinggal menunggu izin selesai.
"Nilai investasinya sudah terserap tidak akan terganggu, cuma mengunggu waktu secepatnya selesai," tuturnya.
Dia mengakui sudah mengetahui informasi penutupan tersebut, karena ada masalah perizinan lingkungan yaitu Amdal yang belum selesai.
BACA JUGA:Sebanyak 35 Ribu Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tasikmalaya Segera Dilantik, ini Pesan Bawaslu