Penutupan itu, jelas Wahyu, merupakan kewenangan dari tim ekseskusi Penegak Hukum Terpadu Kementerian lingkungan Hidup, yang nantinya bisa kembali melanjutkan setelah izin selesai.
"Itu penghentian sementara sambil menunggu proses Amdal," jelasnya.
Tukas dia, realisasi penanaman modal yang sudah diserap sebesar Rp 81.213.499.668. Nilai modal ini terdiri dari pengadaan lahan, bangunan gedung dan lain-lainnya.