Dua Narapidana Teroris Lapas Banjar dari Bekasi dan Tanggerang Kembali Hirup Udara Bebas

Dua Narapidana Teroris Lapas Banjar dari Bekasi dan Tanggerang Kembali Hirup Udara Bebas

Dua napiter Lapas Banjar kembali hirup udara bebas, Kamis 18 Januari 2024. istimewa--

Dua Narapidana Teroris Lapas Banjar dari Bekasi dan Tanggerang Kembali Hirup Udara Bebas

BANJAR, RADARTASIK.COM - Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial ZA dan AM menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya di Lapas Kelas IIB Banjar. 

Kalapas Banjar, Amico Balalembang mengatakan, ZA dan AM mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

"Yakni telah melakukan ikrar untuk setia kepada NKRI dari hati nurani sendiri dihadapan institusi yang terkait," katanya, Kamis 18 Januari 2024. 

BACA JUGA:Sebanyak 35 Ribu Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tasikmalaya Segera Dilantik, ini Pesan Bawaslu

Napiter ZA berasal dari Serang Baru, Kabupaten Bekasi dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 15 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. 

Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. Putusan : 1089/PID.SUS/2021/PN.JKT.BRT divonis 3 tahun 6 Bulan.

Sedangkan Napiter AM berasal dari Ciputat Timur, Tanggerang Selatan telah melanggar pasal 15 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. 

Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan No. Putusan : 1049/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM divonis 3 tahun 6 Bulan.

BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Bertato yang Ngambang di Situ Gede Tasikmalaya Terungkap, Ternyata ...

ZA dan AM didampingi oleh petugas Lapas Banjar, anggota BNPT dan Detasemen Khusus 88 melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar serta Bapas Garut untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Bekasi dan Tangerang.

"Secara umum, kepribadian ZA dan AM selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Banjar baik," pungkasnya. 

Keduanya dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Banjar. 

Kalapas Banjar berpesan agar keduanya tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dan dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang mandiri dan produktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: