Penting untuk Calon Mahasiswa Baru, Ketahui Apa Itu KIP Kuliah dan Syarat-syarat Daftar KIP Kuliah
RADARTASIK.COM - Calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dapat mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada peserta didik ataupun mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Program KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar kepada peserta didik maupun mahasiswa. Perlu diketahui, salah satu syarat utama untuk bisa daftar program KIP Kuliah yaitu peserta didik atau mahasiswa memiliki prestasi namun kurang mampu dalam hal ekonomi.
Menariknya, program KIP Kuliah tersedia di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah naungan Kemdikbudristek dan Kemenag.
Dengan adanya program KIP Kuliah, peserta didik dan mahasiswa memiliki motivasi yang tinggi untuk belajar dan menggapai cita-cita. Selain itu, KIP Kuliah bertujuan untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mahasiswa sampai lulus kuliah.
BACA JUGA:Asisten Jose Mourinho Hampir Menangis Mendengar Kabar Pemecatan dari Pemilik Klub
Jadi intinya, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik.
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang akan melanjutkan studi pada jenjang Diploma 3 (D3) maupun sarjana (S1).
Syarat-syarat untuk daftar KIP Kuliah
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa program KIP Kuliah diperuntukkan bagi peserta didik ataupun calon mahasiswa yang terbatas secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik.
BACA JUGA:Dengan 5 Spek Gahar Sharp AQUOS Sense8 Dihargai Rp 5.999.000
Bagi kamu yang ingin mengetahui syarat-syarat untuk daftar KIP Kuliah, mari simak artikel ini sampai selesai!
1. Siswa SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Peserta didik memiliki keterbatasan secara ekonomi dengan dibuktikan kepemilikan Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau terdata di DTKS Kemensos RI.
3. Peserta didik memiliki prestasi akademik yang baik dengan dibuktikan nilai rapor, ijazah, ataupun sertifikat pendukung.