Penting untuk Calon Mahasiswa Baru, Ketahui Apa Itu KIP Kuliah dan Syarat-syarat Daftar KIP Kuliah

Selasa 16-01-2024,21:33 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

BACA JUGA:Gebuk Frosinone 5-0, Gasperini Sebut Charles De Ketelaere Baru Mengeluarkan 30 Persen Kemampuannya

4. Peserta didik telah diterima di PTN atau PTS yang dituju pada penerimaan mahasiswa baru.

5. Pendaftar sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Sekedar informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) pada awalnya hanya diberikan kepada peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Kini, manfaat PIP juga dapat dirasakan oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). KIP Kuliah merupakan transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara.

BACA JUGA:Tahun ini Disdikbud Tasikmalaya Bangun Ruang Kelas Baru di Sekolah yang Siswanya Sempat Belajar Lesehan

Kebijakan KIP Kuliah tidak hanya berlaku di perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Kemdikbudristek, tapi juga berlaku secara menyeluruh di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Itulah informasi mengenai program KIP Kuliah dan syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat!

Kategori :