BACA JUGA:Gebuk Frosinone 5-0, Gasperini Sebut Charles De Ketelaere Baru Mengeluarkan 30 Persen Kemampuannya
4. Peserta didik telah diterima di PTN atau PTS yang dituju pada penerimaan mahasiswa baru.
5. Pendaftar sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Sekedar informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) pada awalnya hanya diberikan kepada peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Kini, manfaat PIP juga dapat dirasakan oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). KIP Kuliah merupakan transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara.
Kebijakan KIP Kuliah tidak hanya berlaku di perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Kemdikbudristek, tapi juga berlaku secara menyeluruh di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Itulah informasi mengenai program KIP Kuliah dan syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat!