Eko menandaskan, yang menutup ini adalah masyarakat dan untuk prosesnya tetap berlanjut. Karena ini sudah melanggar aturan yang mana itu rumah bukan hotel jadi peruntukannya untuk perumahan.
Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan-pemanggilan masing-masing kepada yang membuka penyewaan itu, dan disertai harus membawa bukti perizinan serta buku tamu.
"Kalau resmi dari kita itu penyegelan namanya," jelasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat yang menemukan tempat yang terindikasi dipergunakan sebagai tempat yang melanggar untuk senantiasa melapor ke Satpol PP atau Polres Garut.