Jelas Kapolres, kendaraan bermotor itu semua ditilang. "Dalam persidangan ada tahapannya. Ada yang sudah 4 hari nginap di sini motornya, 3 hari dan lain sebagainya. Silahkan ikuti proses tilang kalau motornya mau diambil," jelasnya.
Sementara itu Dandim 0612/Tasikmalaya, Letkol Inf Raden Henra Sukmadjidibrata telah mengajak rekan-rekan klub motor berdiskusi hal ini dan bagaimana aturannya.
"Jadi semua sudah tahu aturannya. Sehingga penegakan yang dilakukan Polres ini sudah memenuhi syarat atau aturan yang ada," tuturnya.