Target 2023 Tercapai, Pajak Hiburan di Kabupaten Pangandaran Naik 40 Persen
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi menaikan pajak hiburan dari 20 persen menjadi 40 persen.
Seperti diketahui, pendapatan dari pajak hiburan di Kabupaten Pangandaran mencapai target pada tahun 2023 lalu. Yakni sebesar Rp 1,29 miliar dari target Rp 1,22 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, item pajak hiburan bermacam-macam. Mulai dari karaoke, spa dan juga club.
"Item yang ini (karaoke, spa dan club, Red) mengalami kenaikan, kalau yang sifatnya edukasi tidak," katanya kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.
Pendapatan dari pajak hiburan pada tahun 2023 saja mengalami kenaikan Rp 1,29 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 300 juta. "Kenaikannya cukup signifikan," terangnya.
Meskipun pajak hiburan mengalami kenaikan, tempat hiburan dari kawasan objek wisata di Pangandaran tiap tahun terus bertambah.
"Alhamdulillah bertambah, seperti wisata edukasi Aquarium Indonesia," bebernya.
BACA JUGA:Gemblengan Paul Munster di Persebaya Mulai Terasa, Meski Berlatih Sehari 2 Kali, Pemain Merasa Enjoy
Pajak hiburan tersebut juga tidak berlaku untuk restoran yang menyediakan tempat hiburan, seperti live music dan lain-lain.
"Karena itu masuk pajak restoran. Di hotel-hotel juga ada fasilitas seperti live music atau karaoke," tambahnya.
Saat ini Bapenda Kabupaten Pangandaran tengah melakukan optimalisasi pajak daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
"Ekstensifikasi itu mendata wajib pajak yang belum masuk atau yang belum punya NPWP. Jadi yang tadinya belum terkena pajak menjadi kena pajak. Sedangkan intensifikasi mengoptimalkan yang sudah ada," jelasnya.