Pengeroyok 2 Pejalan Kaki di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya Terancam Dipenjara 7 Tahun dan 3,5 Tahun
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kasus pejalan kaki Jalan SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada 17 Desember 2023 lalu dikeroyok geng motor memasuki babak baru.
Berkas perkara 8 tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut telah lengkap alias P21. Kejaksaan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Arsali kepada wartawan, Jumat 5 Januari 2024.
BACA JUGA:Lima Surat Suara Telah Tiba di Gudang KPU Ciamis, Lalu Tinggal Apa Lagi yang Belum Datang?
Kata dia, dari 8 tersangka, 5 diantaranya masih berstatus pelajar dan menjadi tahanan kota. Sedangkan 3 tersangka dewasa ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Arsali menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Tersangka dewasa dapat dihukum maksimal 7 tahun, sedangkan untuk tersangka pelajar ancaman hukumannya setengahnya atau 3,5 tahun," terang Arsali.
Sekadar diketahui, aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan dua pejalan kaki di Jalan SL Tobing yaitu Rian (36) dan Atang (32), warga Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, mengalami luka parah.
Korban Rian, warga Babakan Kaler, mengalami luka serius di kepala dengan 40 jahitan dan hampir putus jari kelingking tangan kirinya akibat serangan geng motor dengan menggunakan botol.
Sementara itu, korban Atang, warga Kampung Sambong Tengah, juga mengalami luka di kepala sebanyak 10 jaitan setelah dipukul dengan batu oleh para tersangka.