ASYIK, PNS Akan Dapat Uang Pulsa Bulanan Maksimalnya Rp 400.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

Sabtu 30-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang pulsa PNS hanya untuk para Eselon PNS karena PNS eselon memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: CEK DI SINI! Tanggal Rilis Nokia Royal Mini 5G 2024 Fitur Tambahan dan juga Harganya

BACA JUGA: WOW, Persib Jadi Tim Termahal Liga 1 2023, di Posisi Keduanya Diisi Klub yang Masih Berjuang di Zona Degradasi

Nominal uang pulsa PNS diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Ini rincian uang pulsa PNS setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:

1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp 400.000 per bulan.

2. Pejabat Setingkat PNS Eselon II: Rp 400.000 per bulan.

BACA JUGA: Ditekan Fans AS Roma, Jose Mourinho Tak Jadi Rekrut Leonardo Bonucci

BACA JUGA: Kenapa Bobotoh Persib Sukai Stefano Beltrame Meski Belum Bawa Persib Meraih Kemenangan? Ini Penyebabnya

3. Pejabat Setingkat PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp 200.000 per bulan.

Pemberian tunjangan uang pulsa PNS ditujukan agar memberikan dorongan positif bagi PNS.

Termasuk tunjangan uang pulsa PNS diharapkan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja.

Nah, saat terjadi kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa PNS diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja di PNS.

Tujuan lain pemberian tunjangan pulsa PNS yaitu agar PNS lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan bagi PNS saat bertugas.

Adapun rincian tunjangan uang pulsa PNS mencakup biaya paket data dan komunikasi. 

Pemberian tunjangan uang pulsa PNS adalah bagian dari bantuan biaya kepada PNS yang sebagian besar tugasnya membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Kategori :