"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, PNS Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan di 2024, Cek Besarannya!