Pinjaman Rp 350 Miliar Pemerintah Kabupaten Pangandaran ke Bank Diklaim Sesuai Aturan
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Pinjaman Pemerintah Kabupaten Pangandaran ke bank sebesar Rp 350 Miliar, dinilai sudah sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
Asda III Kabupaten Pangandaran, Suheryana mengatakan, dalam tatanan bernegara pasti ada aturan yang mengikat. Entah itu aturan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pun peraturan daerah.
"Semuanya itu pasti ada konsekuensinya jika aturan tersebut dilanggar. Nah berkaca pada portofolio itu tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 14 Desember 2023 kemarin.
BACA JUGA:Lanjutan Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar Berujung Maut, Arthur Mondok di Sel Ini
Dan tentang pinjaman daerah ini, menurutnya, pasti sudah melalui tahapan dan proses yang dilakukan Pemda Pangandaran baik dengan BPK, BPKP, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
"Artinya, jika dalam perjalanan proses pinjaman pemda ini menyalahi aturan, pasti institusi-institusi tersebut pun tidak akan mengeluarkan izin atau memberikan solusi lain," terangnya.
Seperti bisa melakukan pinjaman, diibaratkan dia, tapi jumlahnya tidak sebesar itu dan seterusnya.
"Tapi sekarang baik BPK, BPKP, Kemendagri atau pun Kemenkeu tidak melarang," tegasnya.
BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Tap to Pay yang Membuat Liburan Tahun Baru Jadi Lebih Asyik
Artinya, tambah dia, dalam hal pinjaman daerah ini tidak ada aturan yang dilanggar. "Semuanya clear kan, kalau merujuk pada aturan-aturan itu," tambahnya.
jelas dia, Pemkab Pangandaran juga tidak berani mengeluarkan kebijakan, yang melanggar aturan pusat. "Tidak mungkin dilabrak," jelasnya.
Dia menandaskan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah melakukan ekspos dan meminta masukan kepada tiga kementrian. "Yakni Bapenas, Kemenkeu dan Kemendagri," tandasnya.