Cara Pengesahan STNK di Daerah Hukum Polda Jabar
Bawa bukti pembayaran beserta E-KTP asli dan STNK asli ke seluruh sentra layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong) untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
BACA JUGA: Mantan Bintang Persebaya Jadi Amunisi Tambahan Persib untuk Lawan Bali United, Ini Kata Bojan Hodak
Pengesahan STNK harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah pembayaran pajak. Jika tidak dilakukan pengesahan STNK, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Cara Pengesahan STNK di Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Depok, Bekasi, Cikarang dan Cinere)
Bawa bukti pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli, BPKB asli dan fotocopy ke sentra layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat) untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
Pengesahan STNK harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah pembayaran pajak. Jika tidak dilakukan pengesahan STNK, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
BACA JUGA: Bangkitkan Skuad Persib, Bojan Hodak Berikan Kata-Kata Motivasi Jelang Lawan Bali United di Liga 1
Bila BPKB masih dijadikan jaminan leasing atau bank, maka wajib pajak harus menyertakan surat keterangan dari leasing atau bank dan fotocopy BPKB.