Padahal menurut massa aksi, unjuk rasa tersebut sudah sesuai etika. Untuk bakar ban sendiri betuk kekecewaan dari massa karena yang diminta tidak hadir, walapun akhirnya hadir menemui masa aksi.
"Saya katakan salah satu lembaga yang memang tidak menerima kritikan adalah Kejaksaan," tuding Mujib.
Tak lama kemudian, massa pun membubarkan diri setelah bernegosiasi dan tidak mendapatkan tandatangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Lalu aksi tersebut dilanjukan ke Kantor Bupati dan DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, mengapresiasi aksi dari mahasiswa tersebut.
BACA JUGA:Layar Super AMOLED Nokia Lumia Max 2023 Spesifikasi Gahar dan Prediksi Rilis
Dia pun minta maaf karena tidak langsung menemui masa aksi, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Berkaitan dengan keinginan mahasiswa yakni pemberantasan dan tidak melakukan KKN, hal itu sudah menjadi kewajibannya. Bahkan bukan kewajiban lembaganya saja, tetapi semua pihak dan semua anak negeri.
"Apalagi dampak dari KKN ini sangat besar, sehingga itu menjadi kewajiban," tegasnya.
Bahkan dalam pemberantasan KKN itu pihaknya pun sangat siap. Termasuk sudah dilakukan setiap saat.
"Jika ditemukan anggota saya melakukan hal tersebut yakni KKN, bisa melakukan pelaporan melalui nomor telepon pelayanan kami," jelasnya.