Keduanya tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti KTP maupun KK. Sehingga, petugas KUA tidak bisa memroses permohonan pendaftaran atau pencatatan nikah pasangan ini.
Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi dengan tujuan sama menanyakan tentang persyaratan pencatatan atau pendaftaran nikah.
Petugas KUA tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya. Terutama, menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria.
Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya dengan dalih semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat dengan alasan karena telah berbeda keyakinan.
“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
BACA JUGA: Abadikan Momen Tahun Baru 2024 Pakai Sharp AQUOS R8s Series, Yuk Kenali Spek Kameranya Dulu
Pada kesempatan berikutnya, giliran orang tua dan paman Icha —pihak calon pengantin perempuan— mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya.
Petuga KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi oleh catin sesuai regulasi.
Petugas KUA menyarankan orang tua dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Mereka diingatkan untuk berhati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Untuk kali ketiga, Ahdiyat menyampaikan permohonan kepada petugas KUA melalui pesan Whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Sukaresmi.
BACA JUGA: DERETAN Motor Honda Termurah Hingga Tertinggi Tipe Matic, Cub Hingga EV Desember 2023
Bahkan, Ahdiyat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaan dirinya.
Namun, KUA selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya.
Dia sempat mengundang catin untuk datang KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap.
”Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” tegasnya.