Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Online Milik Sendiri atau Orang Lain

Jumat 08-12-2023,19:38 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Online Milik Sendiri atau Orang Lain

RADARTASIK.COM – Saat ini bayar pajak tahunan mobil dapat dilakukan secara online melalui layanan E-Samsat menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Dengan layanan E-Samsat, kini bayar pajak tahunan mobil tidak perlu repot mengunjungi kantor Samsat setempat sebab proses pembayaran dilakukan secara praktis melalui aplikasi.

Aplikasi Signal tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk menambah data kendaraan.

BACA JUGA: Golkar Tasikmalaya Mantapkan Saksi TPS, Target 10 Kursi DPRD, 2 DPRD Provinsi dan Pusat

BACA JUGA: Partner Marc Klok di Persib Absen Lawan Persik Kediri, Bojan Hodak Siapkan Strategi Taktis, Abdul Aziz Main?

Aplikasi Signal juga dapat dipakai untuk melakukan pengesahan STNK, menerbitkan E-TBPKP, menerbitkan E-Pengesahan, menerbitkan E-KD dan berbagai fungsi lainnya.

Berikut ini cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri dan orang lain lewat aplikasi Signal dilansir laman astra-daihatsu!

1. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri

- Anda pilih opsi ”Tambah Data Kendaraan Bermotor” yang terdapat dalam menu

- Anda pilih kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri

- Anda isi kolom ”Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)” dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

2. Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain

- Anda klik ikon tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan digital yang akan membuka formulir tambahan untuk data kendaraan

BACA JUGA: 5 Jalan Tol Gratis Saat Nataru, Berikut Progres Tol Pertama di Provinsi Jambi

Kategori :