Selain mengetahui cara dan syarat pembayaran pajak STNK, Anda mungkin ingin mengetahui tentang biayanya. Tidak perlu khawatir karena tidak ada perbedaan atau penambahan biaya untuk perpanjangan STNK secara online.
Tarifnya sama dengan perpanjangan STNK secara langsung di kantor Samsat. Namun untuk mendukung pemeliharaan aplikasi Signal akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.
Biaya pajak STNK tahunan adalah sebesar 2% dari nilai jual kendaraan ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
Untuk pajak STNK 5 tahunan rincian biayanya sebagai berikut:
BACA JUGA: Spesifikasi Samsung Galaxy X2 5G 2023 Kamera 108MP, Baterai 7000mAh! Harganya Murah
- Tarif penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp 100.000
- Tarif STNK baru atau perpanjangan: Rp 200.000
- Tarif pengesahan STNK: Rp 50.000 per tahun
- Tarif pembuatan BPKB: Rp 225.000
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
Ada dua opsi yang dapat dipilih untuk mencetak STNK setelah melakukan pembayaran secara online yaitu melakukan pencetakan sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat.
1. Cara Cetak STNK sendiri
- Buka SMS dari e-Samsat
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi Nokia N73 5G 2023, Smartphone Tercanggih Saat Ini
- Akses link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
- Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar