- Sesuaikan ukuran e-TBPKB dengan ukuran STNK
- Cetak e-TBPKB dan tempatkan ke dalam plastik STNK
Perlu dicatat bahwa ukuran cetak STNK adalah 23 cm x 7,5 cm. Kamu dapat menyesuaikan ukuran melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak memakai kertas tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
2. Cara Cetak STNK di Kantor Samsat
Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan administratif:
- e-TBPKP yang sudah dicetak
BACA JUGA: Keren SMA BPK Penabur Cirebon Kembali Kawinkan Gelar Juara Honda DBL 2023 West Java Series
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kunjungi Loket Pencetakan STNK di kantor Samsat
Setelah tiba di kantor Samsat, Anda serahkan semua berkas yang diperlukan di Loket Pencetakan STNK. Petugas akan memasukkan data dan memanggil nama Anda untuk mengambil STNK yang sudah dicetak.
Pengesahan STNK dilakukan petugas Samsat. Anda akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk menerima stempel sebagai bukti sah bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor telah selesai.