Namun di Oktober 2023 tersangka AA tidak bisa mengembalikan uang para investor, dikarenakan sudah tidak ada investor yang baru.
"Uang yang tidak bisa dikembalikan itu cukup besar yakni Rp 2,7 miliar," tambah Shohet.
Karena tersangka ini sudah merasa tidak mampu mengembalikan uang para korbanya, sebanyak 9 orang tersangka AA pun melarikan diri ke daerah Bekasi.
"Maka berdasarkan laporan itu, kami amankan tersangka di daerah Bekasi," jelas dia.
BACA JUGA:UPGRADE! Harga dan Spesifikasi Lengkap Nokia N73 5G 2023, Ponsel Tercanggih di Dunia
Dalam kasus penupuan dan penggelapan ini yang menjadi otak pelaku yakni AA selanjutanya ada peranan AR, yaitu menjual barang-barang hasil dari tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan.
Peran tersangka RA yaitu yang berpura-pura sebagai suplayer dan juga berpura-pura sebagai customer. Sedangkan para suaminya yakni PP ikut berpura-pura menjadi customer.
"Untuk meyakinkan korbannya para tersangka ini mengajaknya berjualan skincare yang dilakukan secara online dan keuntungan 3 persen," tukasnya.
Pelaku diterapkan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana untuk tersangka AA dan untuk tersangka AR diterapkan Pasal 480 KUHPidana.
BACA JUGA:Wow Persib Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan Jadi 14 Kali, Tapi Kenapa Marc Klok Masih Saja Kecewa?
"Penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun untuk AA dan AR dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebundel bukti rekening koran, mobil Toyota Vios warna merah, sebundel rekening koran milik korban dan Investor, mobil Honda Jazz warna merah, sepeda motor KLX, dan hape merek Xiomi.