Mantap, UMK 2024 Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Naik Rp 300 Ribu

Selasa 28-11-2023,13:07 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Mantap, UMK 2024 Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Naik Rp 300 Ribu 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengusulkan Upah Minimum Kerja (UMK) 2024 naik sebesar 11,62 persen, atau naik Rp 300 ribu dari Rp 2.499.000 menjadi Rp 2.790.000 ke Pemprov Jabar.

Ketua DPC SBSI'92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya telah diusulkan Bupati dengan kenaikan 11,62 persen dari UMK tahun sebelumnya.

 "Usulan yang dilayangkan Bupati Tasikmalaya memang sudah sesuai dengan keinginan kita," katanya kepada radartasik.com, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:Perkara Penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan, Minuman Keras dan Narkoba Menonjol di Kota Tasikmalaya

Dengan diakomodirnya usulan buruh berkaitan dengan kenaikan UMK tersebut, sehingga UMK 2024 di Kabupaten Tasikmalaya akan naik sekitar Rp 300 ribu.

"Alhamdulilah, keinginan kita diakomodir sama Bupati Tasikmalaya," terang Deni.

Deni berharap usulan tersebut bisa diakomodir dan direalisasikan oleh Pemprov Jawa Barat. "Mudah-mudahan rekomendasi itu direalisasikan Pemprov," harapnya.

Usulan kenaikan ini telah melewati berbagai pertimbangan. Sehingga dengan naiknya UMK tersebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para buruh di Kabupaten Tasikmalaya terpenuhi. 

BACA JUGA:RESMI Mantan Gelandang Juventus Gabung Persib, Stefano Beltrame Mengisi Posisi Gelandang Serang

"Tentunya dengan UMK itu naik sudah menjadi keharusan dengan kondisi harga kebutuhan pokok saat ini," jelasnya.

Kategori :