ASN Tasikmalaya Jangan Main-Main dengan Netralitas di Pemilu 2024, Sanksi Pemecatan Bakal Diterapkan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius menjelang tahapan kampanye pada Pemilu 2024.
Besok Selasa, 28 November 2023 tahapan masa kampanye dimulai. Sanksi tegas menanti bagi ASN yang melanggar netralitas, bahkan sampai pemecatan.
Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen saat ditemui di depan Gedung Bupati, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:Pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi, FKUB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kulon Progo
Dia mengatakan, untuk menghindari pelanggaran ASN yakni netralitas pada Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah menyiapkan beberapa langkah kongkrit.
Bahkan, pihaknya sudah menandatangani fakta integritas bahwa seluruh ASN netral pada Pemilu 2024 ini.
"Dalam fakta integritas ini, setiap ASN berjanji netral. Karena itu setiap pribadi ASN," paparnya kepada radartasik.disway.id.
Termasuk, terang dia, seluruh ASN sudah siap dan berjanji netral sesuai dengan apa yang seharunya dilaksnakan.
BACA JUGA:Puluhan Mantan Narapidana Teroris se-Priangan Timur Siap Sukseskan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai
"Fakta integritas itu sudah kita amankan di setiap SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," terang Zen.
Zen menegaskan, untuk sanksi tegas diberikan bagi ASN yang ditemukan melanggar netralitas, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sanksi sesuai aturan yang berlaku, kami tidak bisa menambah dan mengurangi aturan itu. Tentunya aturan yang diberlakukan akan kembali ke Bawaslu, kami tidak akan main-main dengan itu," tegasnya.
Sanksi paling berat, tambah dia, bisa diberlakukan hanya saja itu dilihat dan dikaji terlebih dahulu pelanggarannya.
BACA JUGA:Mantapkan Gerak Dakwah, 10 PC Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Kota Tasikmalaya Dikukuhkan