Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Respons Presiden Jokowi

Kamis 23-11-2023,16:24 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Respons Presiden Jokowi

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Ketua KPK Firli Bahuri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Adapun respons Presiden Jokowi setelah Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum.

BACA JUGA: Jenazah TKW Asal Banjar yang Meninggal Dunia Diduga Tak Wajar Dimakamkan di Malaysia

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ujar Presiden Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kombes Ade Safri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya memaparkan bahwa Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp 7 milir lebih.

BACA JUGA: Polytron Fox-R Lebih Responsif, Tips Mengendarai Motor Listrik Generasi Kedua, Perhatikan Posisi Berkendara

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Kombes Ade Safri.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ujar Kombes Ade Safri.


Kombes Ade Safri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: Disway--

Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang dipakai SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.

Firli Bahuri dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Akibat perbuatannya itu, Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kategori :