Enam Pengedar Uang Palsu Diciduk Satreskrim Polres Pangandaran, Beraksi di Warung dan Kios
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Sebanyak enam orang pengedar uang palsu (Upal) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pangandaran.
Mereka diciduk Polisi di Kecamatan Cimerak pada Juli 2023 lalu, usai melakukan transaksi di beberapa warung.
Keenam tersangka pengedar uang palsu ini adalah RS (34), DD (32), AH (29), GKM (32), GT (23) dan RS (25).
BACA JUGA:Siapa Pengganti I Putu Gede di Persib? Ini Kata Bojan Hodak yang Bicara Gamblang Soal Kondisi Persib
Menurut Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman, keenam tersangka tersebut beroperasi dari mulai Kecamatan Cimerak sampai dengan Kecamatan Pangandaran.
"Mereka menggunakan uang palsu itu untuk membeli minuman, rokok dan juga bensin," paparnya kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
Terang dia, total barang bukti kasus ini ada Rp 15 juta uang palsu yang terbagi menjadi beberapa pecahan lembaran.
Diantaranya Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu bahkan sampai Rp 5 ribu. "Tersangka ini semuanya dari Bandung," terangnya.
BACA JUGA:Ulama Jawa Barat Optimis Undang-Undang Pesantren Bisa Berjalan di Tangan Ganjar
Herman menjabarkan, keenam tersangka pengedar uang palsu ini sudah beroperasi di Kabupaten Pangandaran selama satu bulanan.
"Jadi mereka keliling dari Cimerak sampai Pangandaran," bebernya.
Menurutnya, korban yang melaporkan aksi keenam tersangka tersebut totalnya ada enam orang. Mereka rata-rata pemilik warung kecil dan kios.
"Para tersangka ini ada yang pengangguran, buruh harian lepas atau serabutan," tambahnya.
BACA JUGA:Aksi Peduli Palestina Masih Mengalir, Kemenag Kota Banjar Doa Bersama dan Galang Dana