
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman pidana paling lama lima tahun," jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman pidana paling lama lima tahun," jelasnya.