Berdalih Meminjam Kunci Toko, Karyawan di Tasikmalaya Curi Puluhan Perhiasan Emas Senilai Rp 100 Juta

Kamis 16-11-2023,11:21 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman pidana paling lama lima tahun," jelasnya.

Kategori :