OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife, Tim Likuidasi Selesaikan Kewajiban kepada Pemegang Polis
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dh PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023.
Pencabutan izin usaha tersebut sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tak mampu menyelesaikan permasalahannya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, terpercaya dan melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
BACA JUGA: Akhirnya Redmi Note 13 Pro Max Inovasi Terbaru Xiaomi Resmi Rilis di Indonesia
Sebelum mengambil keputusan cabut izin usaha, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Asuransi Jiwa Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan perusahaan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasi penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga telah kembali memberikan kesempatan kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Hanya saja, perusahaan tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
BACA JUGA: Korban Jiwa Pesta Hajatan Sambil Nenggak Minuman Keras Diduga Oplosan di Kota Banjar Bertambah
BACA JUGA: Intip HP Spek Dewa dari Xiaomi Redmi Note 13 Pro Max yang di Bandol dengan Harga Murah
Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis atau tertanggung, OJK telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan pemegang saham pengendali Prolife segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
Perintah tertulis itu juga sebagai pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila perintah tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan atau tidak dilaksanakan.