OJK juga telah melakukan upaya pelindungan konsumen dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen yakni mempertemukan pemegang antara polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
BACA JUGA: Nokia Magic Max 2023 Smartphone dengan Kamera 144 MP dan Teknologi Leica, Segini Harganya
BACA JUGA: Spesifikasi Xiaomi 13 Lite di Atas HP Spek Dewa Redmi 13 Pro Max dengan Refresh Rate 120Hz
Selain itu, OJK telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema Policy Holder Buy Out.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usaha dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, maka pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pegawai Prolife dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Sampai terbentuk tim likuidasi, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan untuk pelayanan.
Setelah terbentuk, tim likuidasi akan membereskan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.