Asep menyebutkan, bila mana nantinya ditemukan ada ASN yang memang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang menagani hal itu.
"Untuk pelanggaranya kita serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian," tambahnya.
Asep menandaskan, jika ASN itu terbukti memihak atau mengkampanyekan calon baik Bacaleg, Presiden, dan kepala daerah, maka dikenakan sanksi berat. Sanksi itu bisa diberikan sampai pencopotan sebagai ASN.
"Itu kan sudah tertuang di dalam Undang-Undang ASN, bisa sampai sanksi pencopotan," tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda menuturkan, dalam Pemilu ini ASN selalu menjadi sorortan di tengah-tengah masyarakat. Khsususnya terhadap netralitas ASN.
"Maka kami terus berupaya melaksnakan upaya pencegahan dengan sosialisais, termasuk ikrar netralitas," tuturnya.
Menurut dia, pemahmaan terkait netralitas ASN ini memang harus di penuh diketahui oleh seluruh ASN. Terutama pada aturan ASN yang tertuang di Undang-Undang ASN.
"Maka saya harap di Kabupaten Tasikmalaya ini tidak ada lagi ditemukan ASN yang tidak netral," harapnya.