Suami di Tasikmalaya Tusuk Mertua, Istri dan Adik Ipar karena Tak Ingin Cerai

Selasa 24-10-2023,14:36 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Lalu, ditambah jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun. 

"Pisaunya dipersiapkan oleh pelaku, karena membeli dari pasar sebelum melakukan aksinya," jelasnya.

Kategori :