Berapa Gaji RT di Indonesia Per Bulan? Bekasi Capai 5 Juta, Cek di Sini Untuk Daerah Lainnya
RADARTASIK.COM - Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia memegang peran vital dalam struktur pemerintahan desa.
Tugas mereka, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, melibatkan berbagai tanggung jawab.
Mereka tidak hanya membantu Kepala Desa dalam pelayanan pemerintahan, tetapi juga bertanggung jawab atas data kependudukan, perizinan, dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
Namun, sejalan dengan kompleksitas tugas mereka, masih banyak pertanyaan seputar gaji yang diterima oleh para ketua RT.
Seberapa besar nominalnya dan apakah mereka sepadan dengan kerja keras yang mereka lakukan?
Rata-Rata Gaji RT di Berbagai Daerah di Indonesia
Gaji RT di Indonesia tidak diatur secara seragam di seluruh peraturan daerah, menyebabkan variasi besar dalam nominalnya.
Berdasarkan beberapa sumber yang ada, kami dapat memberikan gambaran umum tentang rata-rata gaji RT di beberapa daerah di Indonesia:
1. Jakarta: Menurut Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, gaji ketua RT di Jakarta mencapai Rp2 juta per bulan.
BACA JUGA:Pertahankan Puncak Klasemen, Borneo FC Kembali Diperkuat Dua Pemain Andalan Saat Lawan Persib
Namun, uang ini bukanlah gaji tetap, melainkan uang penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.
2. Semarang: Di Semarang, nominal pendapatan uang operasional ketua RT telah naik menjadi Rp750 ribu per bulan.
Meskipun nominal ini lebih rendah, ini juga merupakan uang penunjang kegiatan operasional.