Polisi di Tasikmalaya Gencarkan Razia dan Melarang Bermain Layangan Menggunakan Kincir

Kamis 19-10-2023,17:24 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Polisi di Tasikmalaya Gencarkan Razia dan Melarang Bermain Layangan Menggunakan Kincir 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pasca terjadinya peristiwa balita tersayat oleh benang layangan putus di bagian leher hingga wajah dengan 82 jahitan, pihak kepolisian dari Polsek Cikalong, Polres Tasikmalaya gencar merazia dan mengingatkan masyarakat yang bermain layang.

Bahkan Polisi meminta masyarakat tidak menggunakan kincir saat menarik benang layangan (gelasan) yang ditempeli serbuk kaca ketika layangannya putus. 

"Kami terus mengimbau dan merazia warga yang bermain layangan agar tidak menggunakan kincir untuk menggulung benang," kata Kapolsek Cikalong, AKP Dede Darmawan kepada radartasik.com, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tersayat Tali Layangan Putus, Balita Tasikmalaya Dapat 82 Jahitan

Petugas Kepolisian mendatangi beberapa lokasi yang memang selalu dijadikan tempat menerbangkan atau untuk bermain layangan di siang dan sore hari.

"Kami sosialisasikan bahaya gelasan tajam yang menggunakan bubuk pecahan kaca. Kami minta agar pemain menurunkan layangan yang menggunakan kincir serta benang tajam," terangnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan di dekat jalan raya. Karena peristiwa tersayatnya balita itu terjadi di jalan saat korban dibonceng naik motor oleh ibunya di bagian depan. 

"Yang bermain layangan dekat jalan kita bubarkan, karena membahayakan pengendara motor," tambahnya.

BACA JUGA:Kalahkan Big Mom dan Kaido di Negeri Wano, Luffy Segera Menjadi Yonko di One Piece

Sedangkan balita 2,5 tahun yang wajah dan lehernya tersayat benang layangan beberapa waktu lalu, saat ini kondisinya terus membaik dan mendapatkan perawatan di Puskemas Cikalong. 

"Alhamdulilah kondisi korban terus membaik, dan mendapatkan perawatan secara intensif," jelasnya. 

Kategori :