2 Tahun Bungkam, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Keluarga Dekat Korban, Ini Sosoknya

Rabu 18-10-2023,14:17 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

Sementara itu pihak keluarga korban tidak kaget saat Danu menyerahkan diri ke polisi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Leni Anggraeni, pengacara Yoris, anak korban Tuti, menjelaskan bahwa kliennya sudah menduga Danu terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan Subang, yang menewaskan ibu dan anak gadisnya semakin kompleks.

5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka 

Polisi telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa hukum Yosep, suami korban Tuti, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa Yosep ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

Menurut Rohman, totalnya ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Adapun 5 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin) dan Abi (anak dari Mimin).

“Sudah pasti bahwa Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” ujar Rohman pada Selasa 17 Oktober 2023 dilansir dari pasundanekspres.co.

Menurut Rohman, meski sudah ditetapkan tersangka, Yosep keukeuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Hingga saat ini, Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi terus bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat, bahkan beberapa saksi, seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi, tidak pernah mengenal Danu sebelum peristiwa ini terjadi,” kata Rohman.

Sementara ini Rohman mengaku belum memiliki informasi yang jelas tentang keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Berita ini telah tayang di Disway.id dengan judul, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Bagasi Alphard Subang Menyerahkan Diri, Dapat Tekanan dari Pelaku Lain

 

Kategori :