Pengecualian dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat

Selasa 17-10-2023,17:07 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.

4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I) adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5%.

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II:

BACA JUGA: Pemain Asing Baru Persib Langsung Dites Bojan Hodak, November Akan Jadi Penentuan Nasib Tyronne del Pino

1. e-KTP pemilik baru atau suket dari Disdukcapil apabila e-KTP masih dalam pengurusan

2. BPKB kendaraan

3. STNK dan SKKP (notis pajak kendaraan terakhir)

4. Bukti alih kepemilikan (contohnya kuitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dan pemilik baru)

5. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi e-KTP yang menerima kuasa, apabila prosesnya diwakilkan

6. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar:

1. STNK asli

BACA JUGA: Tersayat Tali Layangan Putus, Balita Tasikmalaya Dapat 82 Jahitan

2. E-KTP asli

Kategori :