Yuk Cek Diskon dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat, Kecuali...

Senin 16-10-2023,20:22 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pengurangan sebagian pokok PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2 persen.

b. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen.

c. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.

d. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen.

e. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama 2,5 persen.

BACA JUGA: Situasi Makin Panas, Pejuang Hamas di Lebanon Kirim 20 Rudal ke Israel

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar:

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor

2. Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten atau kota dan pemerintah desa.

3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump atau lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

4. Periode pembayaran 16 Oktober 2023 sampai 16 Desember 2023.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Jabar:

Kategori :