1. STNK asli
2. E-KTP asli
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau khusus Pembayaran Pajak 5 tahunan ganti pelat nomor
5. Kendaraan wajib dihadirkan di samsat sesuai domisili khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor
6. Bukti hasil cek fisik khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor.
Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan:
1. Wajib pajak melakukan:
- Pengecekan fisik kendaraan khusus pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor
- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor khusus di loket progresif
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak Kendaraan, SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
2. Wajib pajak melakukan:
- Pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB khusus pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor di loket pembayaran