Yuk Cek Diskon dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat, Kecuali...

Senin 16-10-2023,20:22 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

1. STNK asli

2. E-KTP asli

BACA JUGA: TEGAS! Seumur Hidup Di-black List Naik Kereta Api Bagi Pencuri iPad dan Laptop di Tawang Jaya Premium

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau khusus Pembayaran Pajak 5 tahunan ganti pelat nomor

5. Kendaraan wajib dihadirkan di samsat sesuai domisili khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor

6. Bukti hasil cek fisik khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor.

Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan:

1. Wajib pajak melakukan:

- Pengecekan fisik kendaraan khusus pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor

- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor khusus di loket progresif

BACA JUGA: Bagus, Pemain Asing Persib Ini Kecanduan Mencetak Gol, Padahal Posisi Bermainnya Jauh dari Lini Serang

- Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak Kendaraan, SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

2. Wajib pajak melakukan:

- Pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB khusus pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor di loket pembayaran

Kategori :